Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) yang berasal dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Tujuan pengelolaan ini adalah untuk membantu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan mendukung Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam menangani permasalahan sosial, serta mewujudkan pengelolaan barang yang aman, akuntabel, dan berdayaguna. Pengelolaan HTT/HTDP meliputi tahapan pemeriksaan dan penerimaan, pengusulan register, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan. Barang HTT/HTDP diklasifikasikan menjadi barang pakai habis (misalnya makanan, minuman, voucher) dan barang tidak pakai habis (misalnya peralatan elektronik, meubeler, kendaraan). Pendistribusian barang dilakukan berdasarkan perencanaan atau permohonan dari perseorangan atau LKS, dengan persyaratan tertentu. Penghapusan barang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak berat, atau karena keadaan kahar. Kementerian Sosial melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pengelolaan barang HTT/HTDP kepada dinas sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan juga dilakukan secara berkala.