Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Juga dikenal sebagai: Permensos 23/2019 · Permensos No. 23 Tahun 2019 · Permensos Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Aset Milik Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 612).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) yang berasal dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Tujuan pengelolaan ini adalah untuk membantu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan mendukung Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam menangani permasalahan sosial, serta mewujudkan pengelolaan barang yang aman, akuntabel, dan berdayaguna. Pengelolaan HTT/HTDP meliputi tahapan pemeriksaan dan penerimaan, pengusulan register, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan. Barang HTT/HTDP diklasifikasikan menjadi barang pakai habis (misalnya makanan, minuman, voucher) dan barang tidak pakai habis (misalnya peralatan elektronik, meubeler, kendaraan). Pendistribusian barang dilakukan berdasarkan perencanaan atau permohonan dari perseorangan atau LKS, dengan persyaratan tertentu. Penghapusan barang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak berat, atau karena keadaan kahar. Kementerian Sosial melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pengelolaan barang HTT/HTDP kepada dinas sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan juga dilakukan secara berkala.

(-)

(-)