Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2021 · Permensos No. 4 Tahun 2021 · Permensos Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Hak & Perlindungan KonsumenBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Agensi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis berhadiah dalam Bentuk Uang 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan UGB, mewujudkan penyelenggaraan UGB yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pengelolaan dana hibah yang berasal dari penyelenggaraan UGB secara tepat sasaran dan akuntabel untuk mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur penyelenggara, produk barang/jasa yang dipromosikan, hadiah yang sudah tersedia dan terbatas, peserta UGB tidak terbatas, jangka waktu terbatas, dan bersifat untung-untungan. Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial.

Peraturan ini mengatur jenis dan media UGB, yang terdiri dari UGB langsung dan tidak langsung, yang dapat dilakukan secara konvensional atau dalam jaringan. Penyelenggara UGB harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif seperti akta pendirian, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki surat izin usaha, NPWP, dan surat keterangan domisili.

Tahapan penyelenggaraan UGB meliputi permohonan izin, penetapan izin promosi, promosi penyelenggaraan UGB, penetapan pemberian izin UGB, penyegelan UGB, penentuan pemenang, dan pelaporan. Permohonan izin UGB diajukan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui sistem dalam jaringan. Penyelenggara UGB wajib membayar biaya permohonan izin dan hibah langsung dalam negeri sebesar minimal 10% dari total nilai hadiah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hasil penyelenggaraan UGB yang bersumber dari sumbangan masyarakat, termasuk hibah langsung dalam bentuk uang dan barang (Hadiah Tidak Tertebak/Tidak Diambil Pemenang). Hibah langsung digunakan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan/atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

(-)

1. Penyelenggara UGB yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan izin, penolakan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Penerima Bantuan Sosial yang tidak mempertanggungjawabkan dan menyusun laporan penggunaan bantuan hibah dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan dan penghentian pemberian Bantuan Sosial, dan/atau permohonan Bantuan Sosial pada tahap berikutnya tidak diproses.