Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2019 · Permensos No. 3 Tahun 2019 · Permensos Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:21 Mei 2019
Aset Milik Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan21 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan mengenai pengelolaan barang hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 8 ayat (3) huruf j dan ayat (6) Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf j: Menambahkan buku sebagai salah satu barang yang dapat menjadi barang bantuan.
  • Perubahan Pasal 8 ayat (6): Hasil penjualan Barang Milik Negara dari hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang wajib disetor seluruhnya ke rekening hibah dan diperuntukkan sebagai Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)