Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 102/2000 · PP No. 102 Tahun 2000 · PP Nomor 102 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan di bidang standardisasi guna mendukung peningkatan produktivitas, mutu, dan daya saing produk serta melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO untuk menyesuaikan peraturan nasional dengan standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI bersifat sukarela, namun dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Proses standardisasi melibatkan perumusan, penetapan, penerapan, dan revisi standar. Pelaku usaha yang menerapkan SNI wajib memiliki sertifikat dan tanda SNI. Lembaga sertifikasi dan laboratorium harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi teknis dan/atau Dewan Standardisasi Nasional dan/atau Kepala Badan Standardisasi Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 3. Sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.