Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 34/2018 · PP No. 34 Tahun 2018 · PP Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional guna meningkatkan mutu dan daya saing produk Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan harmonisasi dan komprehensivitas pengaturan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta pengaturan kegiatan standardisasi, penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi dan membubuhkan tanda SNI pada produk yang diperdagangkan, serta mengatur peran serta masyarakat dalam proses standardisasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini: a. pengoordinasian Panitia Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional yang dilaksanakan oleh instansi teknis dialihkan kepada BSN; b. BSN menetapkan Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI yang diterapkan secara sukarela yang belum memiliki Skema Penilaian Kesesuaian.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan melakukan penghapusan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.