di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 15/1991 · PP No. 15 Tahun 1991 · PP Nomor 15 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan/atau jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk dan/atau jasa, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dari segi keselamatan maupun kesehatan. Standardisasi nasional diatur untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan, menjamin mutu, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta mendukung persaingan sehat dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Dewan Standardisasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan standardisasi. Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi teknis. Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan secara wajib atau sukarela, tergantung pada kepentingan keselamatan dan kesehatan. Perusahaan yang menerapkan SNI wajib membubuhkan tanda sertifikasi pada produk atau jasa mereka. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.