Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 15/1991 · PP No. 15 Tahun 1991 · PP Nomor 15 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1991Tanggal Penetapan:1 Maret 1991
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1991
Tanggal Penetapan01 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan/atau jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk dan/atau jasa, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dari segi keselamatan maupun kesehatan. Standardisasi nasional diatur untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan, menjamin mutu, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta mendukung persaingan sehat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Dewan Standardisasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan standardisasi. Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi teknis. Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan secara wajib atau sukarela, tergantung pada kepentingan keselamatan dan kesehatan. Perusahaan yang menerapkan SNI wajib membubuhkan tanda sertifikasi pada produk atau jasa mereka. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Perusahaan yang membubuhkan tanda sertifikasi pada hasil produksi yang tidak sesuai dengan SNI dikenakan pidana menurut ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. 2. Izin usaha dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis SNI.