Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri

Juga dikenal sebagai: PP 9/1964 · PP No. 9 Tahun 1964 · PP Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan HidupKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan standar industri guna mencapai rasionalisasi dan efisiensi dalam bidang industri, yang penting untuk mempercepat pembangunan nasional. Standarisasi industri mencakup definisi, terminologi, cara merencana, menggambar, dan melaksanakan usaha teknis ekonomis, serta pengolahan bahan dan pemasangan unsur mesin dan bangunan. Peraturan ini juga mengatur jenis, bentuk, ukuran, mutu, dan pengamanan hasil industri, serta cara membungkus, mencoba, menganalisa, memeriksa, dan menguji hasil industri. Untuk melaksanakan standarisasi ini, dibentuk Institut Standar-Industr i (ISRI) yang berada di bawah bimbingan Departemen Perindustrian Rakyat. ISRI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar industri dan memberikan tanda pada hasil industri yang memenuhi standar. Pemerintah dapat menetapkan standar industri yang bersifat mengikat demi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

(-)

1. Barang siapa memakai tanda ISRI tanpa izin atau setelah pencabutan izin dianggap melakukan tindak pidana ekonomi dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tindak pidana ekonomi.