Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan standar industri guna mencapai rasionalisasi dan efisiensi dalam bidang industri, yang penting untuk mempercepat pembangunan nasional. Standarisasi industri mencakup definisi, terminologi, cara merencana, menggambar, dan melaksanakan usaha teknis ekonomis, serta pengolahan bahan dan pemasangan unsur mesin dan bangunan. Peraturan ini juga mengatur jenis, bentuk, ukuran, mutu, dan pengamanan hasil industri, serta cara membungkus, mencoba, menganalisa, memeriksa, dan menguji hasil industri. Untuk melaksanakan standarisasi ini, dibentuk Institut Standar-Industr i (ISRI) yang berada di bawah bimbingan Departemen Perindustrian Rakyat. ISRI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar industri dan memberikan tanda pada hasil industri yang memenuhi standar. Pemerintah dapat menetapkan standar industri yang bersifat mengikat demi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.