Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: PP 11/2010 · PP No. 11 Tahun 2010 · PP Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah terlantar guna mengurangi kesenjangan sosial, ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta kualitas lingkungan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 yang dianggap tidak lagi memadai. Peraturan ini mengatur tentang identifikasi, penelitian, dan penetapan tanah terlantar, serta memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan proses tersebut. Pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Jika tidak, hak atas tanah dapat dihapus dan tanah tersebut akan dikuasai oleh negara untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis lainnya.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan hak atas tanah dihapuskan.