Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah terlantar agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Pemegang hak atas tanah, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta pemegang Hak Pengelolaan, wajib menggunakan tanahnya dengan baik. Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, dapat dikenakan tindakan penertiban. Proses identifikasi tanah terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan dapat melibatkan instansi terkait. Tanah yang dinyatakan terlantar akan dikuasai oleh negara, dan bekas pemegang hak dapat menerima ganti rugi.