Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: PP 36/1998 · PP No. 36 Tahun 1998 · PP Nomor 36 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1998Tanggal Penetapan:5 Maret 1998
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1998
Tanggal Penetapan05 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah terlantar agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Pemegang hak atas tanah, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta pemegang Hak Pengelolaan, wajib menggunakan tanahnya dengan baik. Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukannya, dapat dikenakan tindakan penertiban. Proses identifikasi tanah terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan dapat melibatkan instansi terkait. Tanah yang dinyatakan terlantar akan dikuasai oleh negara, dan bekas pemegang hak dapat menerima ganti rugi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan tanah sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya dapat dikenai peringatan tertulis hingga tiga kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara.