Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menertibkan dan memanfaatkan kawasan dan tanah telantar guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, dan memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Tanah dan kawasan yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan akan menjadi objek penertiban. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme inventarisasi, evaluasi, dan penetapan tanah dan kawasan telantar, serta pengalihan izin/konsesi/perizinan berusaha yang telah dicabut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.