Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: PP 20/2021 · PP No. 20 Tahun 2021 · PP Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan KerjaPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menertibkan dan memanfaatkan kawasan dan tanah telantar guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, dan memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Tanah dan kawasan yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan akan menjadi objek penertiban. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme inventarisasi, evaluasi, dan penetapan tanah dan kawasan telantar, serta pengalihan izin/konsesi/perizinan berusaha yang telah dicabut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

1. Hasil dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Kegiatan penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar yang sedang berlangsung ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Kegiatan penertiban Tanah Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Tanah Telantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengusahakan, mempergunakan, dan memelihara tanah dapat mengakibatkan pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha dan penetapan tanah sebagai tanah telantar.