Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Juga dikenal sebagai: PP 48/2025 · PP No. 48 Tahun 2025 · PP Nomor 48 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2025Tanggal Penetapan:6 November 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenertiban Kawasan dan Tanah Telantar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 2025
Tanggal Penetapan06 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai modal dasar pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan kawasan dan tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atau izin, yang berdampak negatif pada ketahanan pangan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, serta pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah atau kawasan yang dikuasai sesuai dengan fungsi sosialnya dan melaporkannya secara berkala. Objek penertiban mencakup kawasan non-hutan yang memiliki izin/konsesi yang tidak diusahakan, serta berbagai jenis hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak dipelihara atau dimanfaatkan. Proses penertiban dilakukan melalui tahapan inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan tertulis, hingga penetapan sebagai kawasan atau tanah telantar. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar akan dihapuskan haknya dan ditegaskan sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, yang kemudian dapat didayagunakan untuk kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional, atau menjadi aset Bank Tanah.

1. Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 3. Terhadap objek penertiban Tanah Telantar yang telah berakhir jangka waktu haknya dan telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, ditindaklanjuti dengan penetapan Tanah Telantar dan pendayagunaan TCUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengusahakan, mempergunakan, dan memanfaatkan kawasan atau tanah yang tidak diindahkan setelah tiga kali peringatan tertulis akan dikenai sanksi berupa pencabutan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha atau hapusnya Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan. 2. Tanah atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai telantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan dapat dialihkan kepada pihak lain atau dijadikan aset Bank Tanah.