Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2000 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2000 · Keppres No. 48 Tahun 2000 · Keppres Nomor 48 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2000Tanggal Penetapan:31 Maret 2000
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998. 2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penundaan Pemberlakuan Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik di berbagai wilayah dan mendukung kegiatan ekonomi. Penetapan harga jual ini mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi, efisiensi, skala pengusahaan, dan interkoneksi sistem. Selain itu, subsidi kepada PT Perusahaan Listrik Negara dan pelanggan akan dihapuskan secara bertahap. Keputusan ini menetapkan Tarif Dasar Listrik Tahun 2000 yang mencakup berbagai keperluan seperti pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan multiguna. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)