di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1998 · Keppres No. 79 Tahun 1998 · Keppres Nomor 79 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meringankan beban kehidupan rakyat dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit. Setelah memperhatikan berbagai keberatan, pandangan, dan aspirasi yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu untuk meninjau kembali tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% menjadi 18% dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya. Perubahan ini berlaku untuk tarif yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).