Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penundaan Pemberlakuan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1999 · Keppres No. 1 Tahun 1999 · Keppres Nomor 1 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1998Tanggal Penetapan:7 Januari 1999
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundaan Pemberlakuan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1998
Tanggal Penetapan07 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. 2. Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.

Keputusan Presiden ini menunda pemberlakuan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998. Penundaan ini berlaku sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan Presiden tersendiri.

Dengan penundaan tersebut, Tarif Dasar Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dan mulai berlaku serta diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam bulan Desember 1998.

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998.

(-)

(-)