di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Juga dikenal sebagai: PMK 260/PMK.011/2010 · PMK No. 260/PMK.011/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 mengenai penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penjaminan infrastruktur guna mendukung proyek kerjasama tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam memberikan penjaminan infrastruktur. Penjaminan dapat dilakukan oleh BUPI sendiri atau bersama dengan pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme satu pelaksana oleh BUPI untuk proses penjaminan, termasuk evaluasi usulan penjaminan dan pengelolaan risiko keuangan negara. Selain itu, peraturan ini mengatur kriteria proyek kerjasama yang layak mendapatkan penjaminan dan risiko infrastruktur yang dapat dijamin.