Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.01/2006 · PMK No. 38/PMK.01/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2006Tanggal Penetapan:19 Mei 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Mei 2006
Tanggal Penetapan19 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memberikan dukungan pemerintah guna mendorong partisipasi badan usaha dan meningkatkan investasi. Tujuannya adalah untuk memastikan dukungan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam APBN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengelolaan risiko dalam penyediaan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, evaluasi, dan pemantauan proyek infrastruktur. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Dukungan pemerintah diberikan dalam bentuk kompensasi finansial atau lainnya, dengan kriteria yang harus dipenuhi termasuk legalitas, kualitas proyek, dan transparansi.

1. Sebelum Unit Pengelola Resiko terbentuk dan efektif bekerja, tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Resiko dilaksanakan oleh Komite Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/2005. 2. Untuk proyek yang proses pengadaannya telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1998, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Prosedur Pemberian Dukungan Pemerintah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

(-)