Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: PMK 8/PMK.08/2016 · PMK No. 8/PMK.08/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Perubahan ini mencakup mekanisme pengalokasian anggaran untuk pembayaran regres, penandatanganan perjanjian penjaminan, dan pengelolaan dana kontinjensi. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kepada BUPI. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas penghitungan dana kontinjensi dan penyediaan anggaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa regres dan pengalokasian anggaran regres, termasuk penggunaan Dana Cadangan Penjaminan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap surat jaminan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)