Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1948 tentang Surat Tanda Penerimaan Uang, Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, Dari Hal, Surat Tanda Penerimaan Uang

Juga dikenal sebagai: PP 76/1948 · PP No. 76 Tahun 1948 · PP Nomor 76 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1948Tanggal Penetapan:13 Desember 1948
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSurat Tanda Penerimaan Uang, Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, Dari Hal, Surat Tanda Penerimaan Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1948
Tanggal Penetapan13 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 tentang surat tanda penerimaan uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 terkait surat tanda penerimaan uang yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan karena waktu yang ditetapkan sebelumnya untuk penukaran surat tanda penerimaan uang dianggap terlalu singkat. Oleh karena itu, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan waktu penukaran tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1948.

(-)

(-)