Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1948 tentang Pengeluaran Surat Tanda Penerima Uang Berhubungan Dengan Kurangnya Uang Kecil

Juga dikenal sebagai: PP 19/1948 · PP No. 19 Tahun 1948 · PP Nomor 19 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1948Tanggal Penetapan:26 Agustus 1948
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Tanda Penerima Uang Berhubungan Dengan Kurangnya Uang Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1948
Tanggal Penetapan26 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan yang timbul akibat kurangnya uang kecil di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan wewenang kepada Kepala Daerah dalam mengeluarkan surat tanda penerimaan uang sebagai solusi sementara.

Ketentuan Substansial: Kepala Daerah Karesidenan, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Daerah Kota Surakarta diberi wewenang untuk mencetak dan mengedarkan surat tanda penerimaan uang dengan persetujuan Menteri Keuangan. Surat ini dapat ditukar dengan uang sah di tempat-tempat yang ditunjuk. Surat tanda penerimaan uang harus ditukar kembali dengan uang sah dalam waktu dua bulan setelah diedarkan. Penggunaan surat ini dibatasi hanya untuk pembayaran dalam wilayah kekuasaan Kepala Daerah yang mengeluarkannya dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran kepada kas-kas Negara.

1. Bon yang maksudnya sama dengan surat tanda tersebut, yang pada hari pengumuman Peraturan Pemerintah ini telah diperedarkan, harus diganti dengan uang sah atau dengan surat tanda penerimaan, yang memenuhi syarat-syarat yang diadakan dengan atau berdasarkan atas Peraturan Pemerintah ini, selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 1948.

(-)