Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2021 · PERPRES No. 54 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2021Tanggal Penetapan:8 Juni 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2021
Tanggal Penetapan08 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan perubahan nomenklatur kementerian dan peningkatan kinerja organisasi dalam reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)