Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2019 · PERPRES No. 24 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dengan menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Ekonomi Kreatif mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)