Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 dengan menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Ekonomi Kreatif mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan menteri terkait.