Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 38 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2016 · PERPRES No. 38 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan ini. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal pelantikan pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)