di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Juga dikenal sebagai: PERPRES 126/2018 · PERPRES No. 126 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 126 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut.