Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 106 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2016 · PERPRES No. 106 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata sehubungan dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang ditentukan. Besarnya tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai September 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait setelah mendapat persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

(-)

(-)