Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 143 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PERPRES 143/2015 · PERPRES No. 143 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Hal ini dilakukan seiring dengan pemisahan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pariwisata dalam Kabinet Kerja periode 2014–2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Pariwisata. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar Kementerian Pariwisata. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Presiden dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)