Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2013 · PERPRES No. 85 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pegawai di kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)