Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 21/2018 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengamanan, pengurusan korespondensi, penandatanganan, penggunaan lambang negara, serta perubahan dan pencabutan naskah dinas. Tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mencapai kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(-)

(-)