Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 6/2022 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tata Naskah Dinas merupakan pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam melakukan komunikasi tulis kedinasan di lingkungan BPOM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas, yang meliputi Naskah Dinas arahan (peraturan BPOM, instruksi, surat edaran, SOP), Naskah Dinas penetapan (keputusan), Naskah Dinas penugasan (surat perintah/tugas), Naskah Dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal, surat dinas), dan Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf).
  2. Pembuatan Naskah Dinas, termasuk prinsip pembuatan, penggunaan lambang negara dan logo BPOM, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, ketentuan spasi dan huruf, penentuan batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat.
  3. Pengamanan Naskah Dinas, meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, penggunaan security printing, serta pembuatan dan pengawasan naskah rahasia.
  4. Pejabat penanda tangan Naskah Dinas, termasuk kewenangan penandatanganan, penggunaan atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b.), pelaksana tugas (Plt.), dan pelaksana harian (Plh.).
  5. Pengendalian Naskah Dinas, baik masuk maupun keluar, termasuk prinsip penanganan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)