Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 15/2025 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2025Tanggal Penetapan:15 Mei 2025
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku20 Mei 2025
Tanggal Penetapan15 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola administrasi kedinasan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Peraturan ini mengatur tata naskah dinas yang meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, serta pengamanan dan pengendalian naskah dinas. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas dan penggunaan lambang negara serta logo BPOM dalam tata naskah dinas.

(-)

(-)