Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 6/2016 · Perka BPOM No. 6 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.244.0534 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali jenis dan bentuk naskah dinas serta prosedur pengelolaannya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi yang sesuai dengan perkembangan organisasi BPOM. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat struktural dan fungsional dalam melaksanakan tata naskah dinas, baik di pusat maupun di unit pelaksana teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan, penandatanganan, penggunaan lambang negara dan logo, serta pemberian nomor surat. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait tata naskah dinas.

(-)

(-)