Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja AKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan uji kompetensi, serta menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran, baik secara klasikal maupun non-klasikal, untuk mendukung pencapaian target kerja.