Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.07/2019 · PMK No. 38/PMK.07/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja AKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan uji kompetensi, serta menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran, baik secara klasikal maupun non-klasikal, untuk mendukung pencapaian target kerja.

(-)

(-)