Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.07/2015 · PMK No. 171/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) guna mewujudkan profesionalisme dalam jabatan tersebut. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Jabatan Fungsional AKPD dibagi menjadi empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan kompetensi yang berbeda, yang digunakan sebagai dasar untuk menilai kompetensi AKPD. Pengukuran kompetensi dilakukan oleh instansi pusat dan daerah, atau oleh Instansi Pembina jika instansi tersebut belum mampu melaksanakannya.

(-)

(-)