Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) guna mewujudkan profesionalisme dalam jabatan tersebut. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural yang harus dipenuhi oleh AKPD. Jabatan Fungsional AKPD dibagi menjadi empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan kompetensi yang berbeda, yang digunakan sebagai dasar untuk menilai kompetensi AKPD. Pengukuran kompetensi dilakukan oleh instansi pusat dan daerah, atau oleh Instansi Pembina jika instansi tersebut belum mampu melaksanakannya.