Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.07/2022 · PMK No. 119/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:21 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
Tanggal Penetapan21 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 370)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pusat, Instansi Daerah, Kompetensi, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Kamus Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Tim Uji Kompetensi, Pengembangan Kompetensi AKPD, Pendidikan, Pembelajaran, Pembelajaran Klasikal, Pembelajaran Non Klasikal, Pelatihan Fungsional, Pelatihan Teknis, dan Job Person Match (JPM). Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, khususnya terkait Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Untuk Instansi Pusat, nilai kelulusan mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Jika nilai minimum JPM belum ditetapkan, maka digunakan nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk Instansi Daerah, nilai kelulusan mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

(-)

(-)