Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pusat, Instansi Daerah, Kompetensi, Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Kamus Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Tim Uji Kompetensi, Pengembangan Kompetensi AKPD, Pendidikan, Pembelajaran, Pembelajaran Klasikal, Pembelajaran Non Klasikal, Pelatihan Fungsional, Pelatihan Teknis, dan Job Person Match (JPM).
Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, khususnya terkait Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Untuk Instansi Pusat, nilai kelulusan mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Jika nilai minimum JPM belum ditetapkan, maka digunakan nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk Instansi Daerah, nilai kelulusan mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.