Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku11 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1872); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1138).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kebijakan ini mencakup perencanaan pengadaan tanah, persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan pengadaan tanah, serta pengadaan tanah skala kecil. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 52, Pasal 116, dan Pasal 139 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ketentuan substansial meliputi: - Proses penyusunan dan penetapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh Instansi yang Memerlukan Tanah, termasuk studi kelayakan yang mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat, perkiraan nilai tanah, serta dampak lingkungan dan sosial. - Pembentukan Tim Persiapan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan menyiapkan Penetapan Lokasi. - Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang meliputi penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan Penilai, musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian, pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dan pemutusan hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah. - Ketentuan mengenai bentuk Ganti Kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui. - Pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

1. Tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Penetapan Lokasi atau perpanjangan Penetapan Lokasi atau pembaruan Penetapan Lokasi akan berakhir atau telah berakhir dan masih terdapat kegiatan yang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan penambahan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya Penetapan Lokasi atau perpanjangan Penetapan Lokasi atau pembaruan Penetapan Lokasi. 3. Penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur/ bupati/wali kota berdasarkan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah dan rekomendasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

(-)