Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 20/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan komprehensif. Instansi yang memerlukan tanah harus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan lembaga profesional dalam penyusunan DPPT. DPPT harus mencakup studi kelayakan yang meliputi survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat, perkiraan nilai tanah, serta dampak lingkungan dan sosial. DPPT juga harus memuat rencana penganggaran dan dapat mencakup muatan tambahan jika diperlukan.

1. DPPT yang sedang disusun dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)