di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan, yang dapat memobilisasi pegawai di lingkungan unit kerjanya. Penugasan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia. Tahapan pelaksanaan meliputi penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, dan pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas dan sekretariat pelaksana pengadaan tanah.