Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.06/2010 · PMK No. 175/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPejabat Lelang Kelas II
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dengan tujuan mengatur Pejabat Lelang Kelas II.

Ketentuan Substansial

Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. Syarat pengangkatan meliputi kesehatan, pendidikan minimal S1, dan integritas. Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewenangan melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang dan Penjual/Pemilik Barang, dengan kewajiban menjaga ketertiban dan legalitas lelang. Larangan termasuk melayani lelang di luar kewenangan dan merangkap jabatan lain.

1. Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II yang masih dalam proses serta masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II. 2. Pejabat Lelang Kelas II yang masih merangkap sebagai komisaris, direksi, pemimpin atau pegawai Balai Lelang, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, wajib melepaskan jabatan Pejabat Lelang Kelas II, atau komisaris, direksi, pemimpin atau pegawai Balai Lelang.

1. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi peringatan tertulis, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Peringatan tertulis dijatuhkan untuk kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang atau tidak melaksanakan kewajiban. 3. Pembebastugasan dilakukan jika melanggar larangan atau berstatus terdakwa. 4. Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan jika melaksanakan lelang di luar wilayah atau dijatuhi hukuman pidana.