Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.06/2017 · PMK No. 189/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2018Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPejabat Lelang Kelas II
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2018
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat profesi dan meningkatkan peran Pejabat Lelang Kelas II dalam memberikan pelayanan lelang noneksekusi sukarela kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Pejabat Lelang Kelas II. Pengangkatan dilakukan melalui seleksi, praktik kerja, pengangkatan, dan pengambilan sumpah. Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela dan harus mematuhi berbagai ketentuan administratif dan legal. Mereka dilarang melaksanakan lelang di luar kewenangan dan harus menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

1. Penetapan perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan Lelang paling sedikit 10 (sepuluh) kali, dengan jumlah lelang laku paling sedikit 2 (dua) kali selama masa jabatan. 2. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penetapan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II telah melaksanakan lelang paling sedikit 5 (lima) kali dalam masa jabatannya.

1. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi peringatan tertulis, pembebastugasan, pemberhentian tidak dengan hormat, dan/atau denda. 2. Peringatan tertulis dijatuhkan dalam hal kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, tidak melaksanakan kewajiban, terlambat membuat minuta risalah lelang, dan/atau tidak menyetorkan denda keterlambatan penyetoran bea lelang. 3. Pembebastugasan dilakukan jika tidak memenuhi peringatan tertulis, melanggar larangan, atau berstatus terdakwa dalam perkara pidana.