1. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi peringatan tertulis, pembebastugasan, pemberhentian tidak dengan hormat, dan/atau denda.
2. Peringatan tertulis dijatuhkan dalam hal kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, tidak melaksanakan kewajiban, terlambat membuat minuta risalah lelang, dan/atau tidak menyetorkan denda keterlambatan penyetoran bea lelang.
3. Pembebastugasan dilakukan jika tidak memenuhi peringatan tertulis, melanggar larangan, atau berstatus terdakwa dalam perkara pidana.