Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.06/2013 · PMK No. 159/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang dengan memperbaiki ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II agar lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Beberapa perubahan substansial meliputi pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II yang kini diatur lebih rinci. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Pejabat Lelang Kelas II harus mengajukan permohonan pengambilan sumpah dalam waktu enam bulan setelah pengangkatan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan kewajiban Pejabat Lelang Kelas II, termasuk larangan melaksanakan lelang di luar kewenangan dan menerima permohonan lelang selama masa cuti. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pindah wilayah jabatan dan hak cuti bagi Pejabat Lelang Kelas II.

1. Perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan lelang paling sedikit 1 (satu) kali selama masa jabatannya. 2. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan tanpa kewajiban melaksanakan lelang.

1. Pejabat Lelang Kelas II yang melanggar ketentuan dapat dikenai pembebastugasan sementara atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Pelanggaran terhadap larangan melaksanakan lelang selama masa pembebastugasan atau setelah diberhentikan dapat mengakibatkan lelang tersebut batal demi hukum.