Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang dengan memperbaiki ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II agar lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Beberapa perubahan substansial meliputi pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II yang kini diatur lebih rinci. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Pejabat Lelang Kelas II harus mengajukan permohonan pengambilan sumpah dalam waktu enam bulan setelah pengangkatan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan kewajiban Pejabat Lelang Kelas II, termasuk larangan melaksanakan lelang di luar kewenangan dan menerima permohonan lelang selama masa cuti. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pindah wilayah jabatan dan hak cuti bagi Pejabat Lelang Kelas II.