Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: PP 40/2019 · PP No. 40 Tahun 2019 · PP Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem, pedoman, dan standar administrasi kependudukan, serta mengelola data kependudukan secara nasional. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing, termasuk koordinasi, pembinaan, dan penyajian data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, serta perlindungan data pribadi penduduk.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).