di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: PP 37/2007 · PP No. 37 Tahun 2007 · PP Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat, melalui Menteri, bertanggung jawab atas koordinasi, penetapan sistem, sosialisasi, bimbingan, pengelolaan data, dan distribusi dokumen kependudukan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam koordinasi, pembinaan, dan penyajian data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan instansi pelaksana di tingkat kabupaten/kota dan UPTD di kecamatan untuk melaksanakan pencatatan sipil. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengaturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen identitas lainnya, serta memberikan hak akses data kepada petugas yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk pelintas batas dan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.