Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: PP 102/2012 · PP No. 102 Tahun 2012 · PP Nomor 102 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan penyediaan data kependudukan yang akurat dan terkini secara nasional. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Perubahan mencakup penambahan unsur dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti perangkat pendukung dan jaringan komunikasi data. Selain itu, pembagian kewenangan dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan diatur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembiayaan pelaksanaan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(-)

(-)