Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan penyediaan data kependudukan yang akurat dan terkini secara nasional. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Perubahan mencakup penambahan unsur dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti perangkat pendukung dan jaringan komunikasi data. Selain itu, pembagian kewenangan dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan diatur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembiayaan pelaksanaan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.