Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2017 · Permenhub No. 79 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 bertujuan untuk mengatur kriteria dan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo. Kebijakan ini bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan belum terlayani oleh moda transportasi lain, serta mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kriteria dan prosedur untuk penetapan rute perintis dan subsidi angkutan udara kargo. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan.

(-)

  • 1. Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya.
  • 2. Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya.