Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2020 · Permenhub No. 66 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransmigrasi & Pembangunan TertinggalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum dilayani oleh moda transportasi lain, serta mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan angkutan udara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis, baik untuk penumpang maupun kargo. Rute perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan kriteria menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum terlayani moda transportasi lain. Daerah yang terkena bencana juga dapat ditetapkan rute perintis sementara. Usulan rute harus diajukan oleh Koordinator Wilayah dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal berdasarkan kriteria dan ketersediaan anggaran.

(-)

(-)