Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2016 · Permenhub No. 9 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur kriteria dan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, dan yang belum terlayani oleh moda transportasi lain, serta untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan, dan keamanan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan kriteria rute perintis yang meliputi fungsi keperintisan, pertumbuhan wilayah, dan stabilitas pertahanan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan angkutan udara perintis oleh badan usaha melalui proses pelelangan, pemberian kompensasi, dan persyaratan bagi badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara perintis.

(-)

(-)