Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 11/1948 · UU No. 11 Tahun 1948 · UU Nomor 11 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 1948
Hukum Tata NegaraHak Asasi ManusiaKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 8 tahun 1947 tentang pernyataan kewargaan negara Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya persengketaan senjata yang menghambat proses pengajuan pernyataan kewarganegaraan. Oleh karena itu, batas waktu yang semula ditetapkan hingga 17 Agustus 1948 diperpanjang. Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi individu yang memenuhi syarat untuk mengajukan pernyataan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)