Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 8/1947 · UU No. 8 Tahun 1947 · UU Nomor 8 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan terkait kewarganegaraan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah karena sedikitnya orang yang menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia setelah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang tersebut. Oleh karena itu, untuk menghargai kemerdekaan individu dalam menentukan kewarganegaraannya, diberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang ingin mengajukan pernyataan hingga 10 April 1948. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah perubahan dalam Peraturan Peralihan I, II, dan III dari Undang-undang No. 3 tahun 1946, yang memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan hingga 10 April 1948.

1. Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ketiga, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948." 2. Dalam Peraturan Peralihan II kalimat kedua perkataan-perkataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948." 3. Dalam Peraturan Peralihan III kalimat pertama dan kedua perkataan-perkataan: "tanggal 10 April 1946" diganti dengan "tanggal 10 April 1947."

(-)