Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan terkait kewarganegaraan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah karena sedikitnya orang yang menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia setelah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang tersebut. Oleh karena itu, untuk menghargai kemerdekaan individu dalam menentukan kewarganegaraannya, diberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang ingin mengajukan pernyataan hingga 10 April 1948. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah perubahan dalam Peraturan Peralihan I, II, dan III dari Undang-undang No. 3 tahun 1946, yang memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan hingga 10 April 1948.