di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.06/2014 · PMK No. 189/PMK.06/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dan keluwesan dalam pelaksanaan penyediaan rumah kediaman tersebut.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab menyediakan rumah kediaman melalui pembangunan baru atau pembelian rumah yang ada. Kriteria umum meliputi lokasi di wilayah Indonesia, aksesibilitas, dan keamanan. Standar rumah kediaman mencakup luas tanah maksimal 1.500 m² di ibu kota dan 2.500 m² di kota lain, serta bangunan dengan luas maksimal 1.500 m². Perhitungan nilai tanah dan bangunan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pengadaan rumah dapat dilakukan di kawasan perumahan khusus jika diperlukan.