Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.06/2014 · PMK No. 203/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai pagu indikatif yang didasarkan pada nilai tanah dan bangunan, serta pajak dan biaya lainnya yang ditanggung oleh negara. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pengadaan rumah dapat dilakukan meskipun luas tanah atau bangunan melebihi ketentuan, selama tidak melebihi pagu indikatif. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang belum mendapatkan rumah kediaman hingga saat peraturan ini berlaku.

1. Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang belum mendapatkan rumah kediaman hingga saat peraturan ini berlaku, berlaku ketentuan dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, dengan pengecualian tertentu. 2. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, berlaku ketentuan dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan khusus terkait pengajuan dan perhitungan nilai tanah.

(-)