Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.06/2014 · PMK No. 168/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa mantan pemimpin negara mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak dan sesuai standar. Peraturan ini menetapkan kriteria umum dan standar untuk tanah dan bangunan, termasuk luas maksimum dan nilai pasar tanah. Selain itu, peraturan ini mengatur proses perhitungan nilai untuk penganggaran, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai jenis ruang dan fasilitas yang harus ada di rumah kediaman tersebut.

1. Perhitungan nilai untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaannya, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13. 2. Ketentuan mengenai standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 13.

(-)