di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.06/2014 · PMK No. 168/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa mantan pemimpin negara mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak dan sesuai standar. Peraturan ini menetapkan kriteria umum dan standar untuk tanah dan bangunan, termasuk luas maksimum dan nilai pasar tanah. Selain itu, peraturan ini mengatur proses perhitungan nilai untuk penganggaran, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai jenis ruang dan fasilitas yang harus ada di rumah kediaman tersebut.